Penetapan CPR – Certified Public Relations Practitioners

CPR (Certified Public Relations Practitioners) adalah gelar profesional yang diberikan kepada praktisi Humas yang telah berhasil lulus dalam proses sertifikasi resmi.
Program sertifikasi ini bersifat sukarela, ditujukan bagi para profesional di bidang Public Relations (Hubungan Masyarakat), dan diselenggarakan oleh LSP PRI, lembaga sertifikasi resmi yang berwenang di Indonesia.

Program ini merupakan satu-satunya sertifikasi profesi di bidang Humas dan Komunikasi di Indonesia yang diakui dan diberi kewenangan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Uji Kompetensi

Program ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan profesi Humas di tingkat junior/intermediate hingga manajerial dan eksekutif senior.
Tujuannya adalah untuk menetapkan standar praktik profesional bagi para praktisi Humas.

Uji kompetensi ini menilai pengalaman kerja dan kemampuan berpikir strategis, bukan sekadar pengetahuan akademik formal.
Namun, pemahaman dasar tentang teori dan prinsip Public Relations tetap menjadi landasan penting untuk mencapai sertifikasi.


Etika Profesi

Setiap peserta yang dinyatakan lulus wajib menunjukkan pemahaman terhadap praktik etika profesi kehumasan.
Pedoman etika ini mengacu pada Kode Etik Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) serta Badan Koordinasi Humas Pemerintah (BAKOHUMAS), yang menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan profesi Humas yang bertanggung jawab dan berintegritas.


SERTIFIKASI dan Gelar CPR – Mengapa Penting di Era Tantangan Profesi Saat Ini?

Memperoleh sertifikasi CPR (Certified Public Relations Practitioners) merupakan bentuk nyata dari profesionalisme.
Sertifikat ini menjadi bukti konkret bagi dunia kerja dan masyarakat bahwa Anda memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang tinggi sebagai dasar kemampuan dalam menjalankan peran kehumasan dan komunikasi di tempat kerja Anda.

Inilah alasan mengapa banyak institusi, baik pemerintah maupun perusahaan swasta, kini mencari dan memprioritaskan praktisi Humas yang telah memiliki sertifikasi CPR dari LSP PRI.


Standar Kompetensi dan Skema Sertifikasi

Pendiri LSP PRI telah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Public Relations, yang menjadi tolok ukur internasional bagi para profesional Humas di Indonesia.

Skema Sertifikasi Public Relations yang dikembangkan oleh LSP PRI memberikan pengakuan khusus bagi para profesional Humas yang telah menunjukkan:

  • Kemampuan berpikir strategis,

  • Wawasan dan pengalaman luas di bidang komunikasi,

  • Komitmen tinggi terhadap profesionalisme,

  • Kepatuhan terhadap kode etik profesi dan dedikasi pada pengembangan kehumasan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat merujuk pada dokumen resmi Skema Sertifikasi Public Relations Indonesia dan Panduan Mutu LSP PRI.


Kelayakan dan Pendaftaran

Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikasi

Calon peserta sertifikasi diwajibkan untuk mengikuti sesi wawancara dan diskusi bersama Asesor Bersertifikat LSP PRI.
Tujuan dari sesi ini adalah untuk menilai dan memvalidasi keterampilan, pengalaman, dan profesionalisme peserta serta memastikan pemahaman terhadap Skema Sertifikasi LSP PRI.

Persyaratan umum bagi calon peserta sertifikasi:

  1. Bekerja di bidang Public Relations minimal selama 2 tahun.

  2. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang prinsip dan praktik Humas.

  3. Menunjukkan pemahaman terhadap standar etika profesi.

Pertanyaan mengenai kelayakan dan kesiapan sering muncul, namun di satu titik, setiap profesional pasti ingin mengetahui sejauh mana kemampuan mereka diukur berdasarkan standar nasional maupun internasional.
Asesor LSP PRI telah menyiapkan alat asesmen awal (initial interview tool) untuk membantu Anda menilai kesiapan sebelum melanjutkan proses sertifikasi.


Bagi Peserta yang Belum Lulus

Apabila hasil asesmen menunjukkan bahwa peserta belum memenuhi kriteria pengalaman atau kompetensi yang diperlukan, maka Asesor Bersertifikat LSP PRI akan memberikan laporan umpan balik dan rekomendasi pengembangan kepada peserta.

Peserta yang tidak puas dengan hasil penilaian dapat mengajukan banding secara tertulis kepada LSP PRI dalam waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pemberitahuan hasil.
Komite LSP PRI akan meninjau kembali hasil asesmen dan memutuskan kelayakan akhir peserta.


Kontak dan Informasi

Untuk melakukan wawancara awal (initial interview), silakan mengunduh Formulir Pendaftaran (Application Form) pada tautan yang tersedia di situs resmi kami.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Skema Sertifikasi Public Relations Indonesia,
πŸ“© silakan hubungi LSP PRI melalui kanal komunikasi resmi yang tertera di halaman kontak kami.


Penetapan Gelar CPR

Praktisi Humas yang telah berhasil menyelesaikan seluruh proses sertifikasi dan dinyatakan kompeten oleh Komite LSP PRI, akan mendapatkan gelar CPR (Certified Public Relations Practitioners) dan berhak menggunakan penetapan gelar CPR sebagai tanda pengakuan profesional resmi di bidang Public Relations Indonesia.